PHUKET, MINGGU — Para menteri keuangan dari sepuluh negara ASEAN plus tiga negara (China, Korea Selatan, dan Jepang) membahas rencana pembentukan lembaga pengawasan independen yang bertugas menghitung kebutuhan cadangan devisa di ke-13 negara tersebut.
Lembaga ini berfungsi sama seperti Dana Moneter Internasional (IMF), namun cakupannya regional, yakni hanya mengawasi cadangan devisa dan kondisi perekonomian di sepuluh negara ASEAN dan China, Jepang, serta Korea Selatan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan hal tersebut di Phuket, Thailand, Minggu (22/2), di tengah penyelenggaraan Pertemuan Khusus Menteri Keuangan ASEAN+3 atau disebut The Special ASEAN Finance Minister Meeting Plus 3 (AFMM ASEAN+3).
Sebelumnya negara-negara ASEAN+3 ini sudah bersepakat untuk menghimpun cadangan devisa bersama yang bisa digunakan negara anggota jika terjadi masalah pada neraca pembayarannya atau didera kelangkaan cadangan devisa. Jumlah cadangan devisa yang sudah dihimpun hingga sekarang adalah 84 miliar dollar AS. Rencananya, himpunan dana itu akan dinaikkan menjadi lebih dari 100 miliar dollar AS pada The Special AFMM+3 di Phuket ini.
Mekanismenya, jika ada negara yang mengalami kekurangan cadangan devisa akibat berbagai hal, dia bisa meminta tambahan cadangan devisa kepada ASEAN+3. Nanti, lembaga yang akan menghitung besaran kebutuhan cadangan devisa tambahan negara tersebut adalah lembaga semacam IMF yang akan dibentuk itu.
Saat ini semua negara yang menghendaki tambahan cadangan devisa harus meminta kepada IMF. Namun, negara-negara di ASEAN sudah trauma atas pengalaman krisis 1997, pada saat Indonesia diikat oleh aturan yang sangat ketat setelah meminta tambahan cadangan devisa kepada IMF.
Saat itu IMF berfungsi sebagai lembaga yang menghitung jumlah kebutuhan cadangan devisa yang dibutuhkan. Menurut Anggito, lembaga pengawasan tersebut akan mengawasi dan menghitung kebutuhan cadangan devisa yang harus ditambahkan pada negara anggota ASEAN+3 yang mengalami kesulitan likuiditas. Dengan adanya lembaga pengawas ini, suatu negara tidak bisa secara sepihak mengklaim jumlah cadangan devisa yang dibutuhkannya.
Lembaga ini hanya akan berfungsi jika jumlah permintaan cadangan devisa dari suatu negara maksimal hanya 20 persen dari nilai kebutuhannya. "Selama permintaannya masih di bawah 20 persen, maka permintaan tambahan cadangan devisa itu tidak memerlukan pengawasan IMF," ujarnya.
Pada tahun 1997, cadangan devisa Indonesia sempat terpuruk hingga ke level yang sangat rendah, yakni sekitar 18 miliar dollar AS, akibatnya nilai tukar rupiah jatuh hingga Rp 17.000 per dollar AS. Untuk menahan aksi spekulasi, Indonesia meminta tambahan cadangan devisa kepada IMF hingga lebih dari 30 miliar dollar AS. Kini Indonesia memiliki sumber cadangan devisa baru, yakni dari ASEAN+3 itu.

