SURABAYA, SENIN — Nasabah Bank Century di Surabaya menuntut manajemen bank tersebut mengembalikan haknya berupa uang yang diinvestasikan dalam bentuk reksadana. Untuk itu, mereka meminta Bank Century mengeluarkan surat pernyataan sebagai jaminan.
"Selama berinvestasi, nasabah hanya mengetahui berurusan dengan Bank Century. Baru belakangan mereka mengetahui investasi berupa produk Reksadana Dana Tetap Terproteksi dialihkan ke pihak lain, Antaboga Delta Sekuritas. Bank Century harus bertanggung jawab," pinta seorang nasabah, Tan Ing Kim, Senin (23/2) di kantor Bank Century di kawasan Kertajaya, Surabaya.
Sejak pagi, sekitar 60 nasabah mendatangi kantor tersebut. Mereka berteriak histeris menuntut pihak bank, yang dilayani tiga orang staf Bank Century, untuk bertanggung jawab. "Bank harus tanggung jawab, jangan lepas tangan," teriak seorang nasabah.
Semula staf Bank Century tidak mau memenuhi permintaan nasabah untuk membuat surat di atas kertas ber-kop dan dibubuhi stempel. Padahal para nasabah meminta surat pernyataan dari bank bahwa mereka nasabah Bank Century dan berinvestasi melalui bank tersebut.
Setelah melalui proses negosiasi alot hampir lima jam, akhirnya pihak Bank Century bersedia memenuhi permintaan nasabah. "Kami minta waktu karena harus berhati-hati agar tidak membuat kesalahan," ujar Agung sambil meminta para nasabah untuk tenang.
Sri Gayatri, seorang nasabah, menyatakan akan terus menuntut sampai Bank Century mengembalikan haknya, apalagi uang yang ia investasikan bukan miliknya sendiri tanpa mau menyebutkan jumlahnya. "Pokoknya banyak," ujar Sri.
Kim menyebutkan, dari sekitar 500 nasabah Bank Century Surabaya, 200 nasabah di antaranya terjerat berinvestasi melalui Antaboga dengan nilai investasi di kisaran Rp 700 miliar.


