Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 08:06 WIB
Tenggat Sunset Policy Tak Diperpanjang
Hindra | Selasa, 24 Februari 2009 | 21:50 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA — Pemerintah tidak akan memperpanjang tenggat waktu kebijakan sunset policy yang akan segera berakhir Sabtu (28/2).

Demikian disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di sela-sela rapat APBN di Panitia Anggaran DPR RI, Jakarta, Selasa (24/2).

"Kami sudah ingatkan agar wajib pajak yang ingin memanfaatkan sunset policy jangan menunda. Nanti antreannya tambah panjang pada detik-detik terakhir," ujar Darmin.

Mengenai pengumpulan SPT, Dirjen Pajak juga sepertinya ingin menjemput bola. Jika dahulu wajib pajak harus menyerahkannya ke kantor pelayanan pajak terdekat, kini Dirjen Pajak memiliki kiat lain.

"Wajib pajak dapat menyerahkannya ke KPP mana pun. Kami juga akan menyediakan drop box di supermarket, mal, kelurahan, dan kecamatan. Jadi, orang tinggal masukin (SPT)," ujarnya.