Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 08:13 WIB
Hore.. Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Insentif
Wahyu Satriani Ari Wulan | Rabu, 25 Februari 2009 | 20:36 WIB
|
Share:

KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT
Seorang wajib pajak asal Medan mengunjungi pusat pelayanan satu atap Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur, Selasa (30/12). Dua hari menjelang batas akhir program sunset policy, warga bergegas membereskan kewajiban pajaknya. Mereka yang telah membereskan kewajibannya selama tahun 2008 tidak akan mendapat sanksi apa pun dari pemerintah.

TERKAIT:

JAKARTA, RABU  Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2). "Yang jelas, yang kita rancang hanya karyawan dengan gaji sampai Rp 5 juta. Yang di atas Rp 5 juta tidak. Kalau sektornya, saya belum bisa bicara," kata Darmin.

Menurut Darmin, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dirancang bersama Menkeu. Penentuan pembatasan gaji untuk insentif PPh 21 dilakukan karena karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dinilai pantas mendapat insentif.

"Yang di atas Rp 5 juta itu kan sudah menikmati penurunan tarif. Lagi pula, yang pantas itu yang bawahlah," ujarnya.

Darmin mengatakan, insentif PPh 21 ini akan berlaku masa pajak Februari dan pembayarannya dilakukan Maret.