Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 08:20 WIB
DPR: Dana Nasabah Bank Century Harus Diganti!
Orin Basuki | Kamis, 26 Februari 2009 | 14:37 WIB
|
Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Petugas memindahkan mesin hitung uang di kantor pusat Bank Century di kawasan Senayan, Jakarta yang berhenti beroperasi, Jumat (21/11). Terhitung kemarin PT Bank Century Tbk diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berhenti beroperasi sementara dan kembali beroperasi secara normal Senin (24/11).

TERKAIT:

JAKARTA, KAMIS — Komisi XI DPR memutuskan bahwa telah terjadi kelalaian dalam penanganan kasus bank Century yang merugikan nasabahnya sekitar Rp 1,4 triliun. Atas dasar itu, Komisi DPR mewajibkan pemerintah dan Bank Indonesia atau BI mengganti uang nasabah yang telah hilang dalam kasus tersebut.

Ketua Komisi XI DPR Hafiz Nawawi mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (26/2), sesaat sebelum memimpin rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Boediono.

Menurut Hafiz, nilai kerugian nasabah dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,4 triliun. Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Lembaga Keuangan, dan BI wajib mengganti kerugian itu. "Kami menyoroti penanganan yang salah dari pemerintah dan BI. Pemerintah, LPS, dan BI harus segera mengembalikan dana nasabah," ujar Hafiz.