Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurus Sertifikat Tanah Semakin Murah

Kompas.com - 27/02/2009, 10:51 WIB

JAKARTA, JUMAT — Kepengurusan tanah akan semakin murah karena mulai bulan ini masyarakat tidak perlu lagi membayar untuk mendapatkan blanko akta PPAT. Penyediaan dan pengelolaan blanko akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan diperlakukan sama dengan blanko sertifikat tanah yang disediakan oleh negara sehingga menjadi gratis.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, dengan kebijakan baru ini, masyarakat dibebaskan dari biaya pembelian blanko akta PPAT dan PPAT tidak boleh lagi mengenakan biaya karena semua telah ditanggung APBN melalui DIPA BPN. “Surat persetujuan Menteri Keuangan sudah ada sehingga sudah bisa dimulai sekarang,” kata Joyo di Jakarta, kemarin.

Blanko akta PPAT dahulu, menurut Joyo, standarnya dijual dengan harga Rp 25.000. Namun di banyak tempat, blanko tersebut dijual dengan harga lebih tinggi, bahkan mencapai Rp 250.000-Rp 300.000. Untuk blanko baru yang disediakan negara nantinya akan didistribusikan ke PPAT di seluruh Indonesia.

Diharapkan, dengan adanya blanko gratis ini tidak akan beredar lagi blanko palsu. “Untuk pengawasan, maka semua blanko terdaftar dan teregister atas PPAT tertentu sehingga akan sistem monitor dan pengendalian,” katanya.

Selain itu, BPN juga akan memberikan identitas (ID) khusus kepada PPAT dan PPAT pengganti. Dengan adanya identitas khusus ini, akan mengurangi praktik percaloan yang selama ini banyak terjadi dalam pengurusan pertanahan.

Sistem informasi PPAT ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi pertanahan. “Ini juga dikembangkan dalam rangka pengendalian blanko akta PPAT yang sekaligus menghindari percaloan dalan pengurusan pertanahan,” katanya.

Pada 2009, BPN mendapat realisasi anggaran sebesar Rp 2,069 triliun atau 80,03 persen dari jumlah anggaran tahun 2008 sebesar Rp 2,586 triliun. Pada tahun 2008 BPN juga berhasil menyelesaikan pengkajian kasus pertanahan sebanyak 1.042 kasus dan penanganan kasus pertanahan 1.885 kasus.

“Pada 2007-2008, BPN juga telah melakukan redistribusi tanah melalui reforma agraria dengan luas 367.702 hektar dengan 291.787 kepala keluarga penerima,” tambah Joyo. (Uji Agung Santosa/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com