JAKARTA, JUMAT — Embargo penerbangan Indonesia ke Uni Eropa terancam terus berlanjut. Salah satu hal yang dapat menyebabkan pembatalan tersebut adalah ada indikasi bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melanggar hukum dalam kasus jatuhnya pesawat Garuda G 200 di Yogyakarta dengan tersangka pilot tersebut Moch Marwoto Komar.
Demikian diungkap Presiden IATCA Adrie Gunawan di Jakarta, Jumat (27/2). Indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan KNKT juga dikemukakan Federasi Pilot Indonesia (FPI), Assosiasi Pilot Garuda (APG), dan Ikatan Teknisi Pesawat Udara Indonesia (ITPI).
Indikasi pelanggaran tersebut ditunjukkan dengan tindakan KNKT yang menyerahkan data penerbangan (flight data recorder/FDR dan cockpit voice recorder/CVR) Garuda GA 200 sebagai barang bukti persidangan. Padahal, hal tersebut, menurut Adrie, tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2009 Pasal 359, yang merupakan ratifikasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 13.
"Hari ini kami akan kirimkan hal tersebut kepada induk organisasi kami," kata Andrie. Organisasi induk yang dimaksud adalah International Federation of Air Traffic Controllers Associations (IFATCA), International Federation of Air Line Pilots Associations (IFALPA), dan International Civil Aviation Organization (ICAO).
Ketika ditanya apakah penemuan ini akan membuat rencana pencabutan embargo penerbangan Indonesia ke Uni Eropa akan ditunda, Andri mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi. Untuk mencapai tingkat keamanan penerbangan yang memenuhi syarat, kata Andrie, pihak Uni Eropa mesti berkonsultasi kepada tiga organisasi induk penerbangan tersebut.

