Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 08:49 WIB
"Long Weekend", Tarif Pesawat Melonjak
| Selasa, 3 Maret 2009 | 10:32 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA — Ada saja cara maskapai mendongkrak pendapatan. Setelah sempat menurunkan harga tiket pesawat dengan memangkas biaya bahan bakar (fuel surcharge) sejak Januari lalu, akhir pekan ini harga tiket kembali naik.

Tampaknya sejumlah maskapai tak mau melepas peluang mendongkrak pendapatan selama liburan pekan ini. Buktinya, beberapa maskapai telah menaikkan tarif hingga lebih dari 50 persen di atas normal.

Harga tiket Air Asia untuk pemberangkatan Jumat (6/3) rute Jakarta-Denpasar, misalnya, sudah naik 54 persen. Harga biasanya Rp 651.400, kini menjadi Rp 1 juta. "Kenaikan ini sesuai permintaan jumlah kursi yang melonjak, bukan terkait fuel surchage yang sudah kami hapus," dalih Andy Adrian, Manajer Pemasaran Indonesia Air Asia, Senin.

Andy memperkirakan, lonjakan jumlah penumpang tujuan Jakarta-Bali bakal naik hingga 100 persen. "Kami menilai, kesempatan peningkatan itu masih ada karena Bali masih jadi tujuan wisata," katanya.

Mandala Airlines juga menerapkan tarif baru mulai Sabtu. Pada hari itu harga tiket rute Jakarta-Denpasar sebesar Rp 1,66 juta, naik 66 persen daripada tarif biasa sebesar Rp 1 juta. "Kami menaikkan karena sebelumnya low season sehingga permintaan turun," kata Manajer Komunikasi Korporat Mandala Air Trisia Megawati.

Trisia menganggap, kenaikan ini wajar. Sebab, sekitar tiga bulan lalu Mandala telah memberi kesempatan selama tiga hari kepada konsumen untuk mendapatkan harga murah. "Semestinya konsumen bisa memanfaatkan dengan memesan jauh-jauh hari jika ingin biaya murah," ungkapnya. Mandala berharap momen liburan Maulid Nabi itu meningkatkan jumlah penumpang hingga 90 persen.

Lion Air juga tak ketinggalan menaikkan harga tiket. Untuk rute perjalanan Jakarta-Denpasar pada Sabtu harganya sudah naik 60 persen, menjadi Rp 829.000 dari harga Rp 519.000. Hebatnya, tiket hari itu sudah ludes terjual.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, maskapai harus memerhatikan koridor penentuan tarif batas atas dan batas bawah yang berlaku. "Batas itu untuk melindungi kepentingan konsumen dan maskapai," katanya. Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No 9/2002, tarif batas atas rute Jakarta-Denpasar adalah sebesar Rp 971.000.

Bambang meminta konsumen melapor jika menemukan tarif tiket lebih mahal daripada ketentuan. "Kami akan melakukan investigasi untuk mengetahui apakah ada pelanggaran. Jika terbukti melanggar, sanksi terberat pencabutan izin terbang," ungkapnya. (Yudo Widiyanto/Kontan)

Sumber :
KONTAN