JAKARTA, SELASA — Anggota Komisi VII DPR, Alvin Lie (F-PAN), bersama dua anggota Dewan lainnya, Nizar Dahlan (F-BPD) dan M Idris Luthfi (F-PKS), mengajukan usulan penggunaan hak menyatakan pendapat, Selasa (3/3). Hak tersebut diusulkan kepada Ketua DPR Agung Laksono atas dugaan pelanggaran APBN yang telah dilakukan Presiden dan meminta pimpinan Dewan menindaklanjutinya.
Dalam laporannya, Alvin mengungkapkan, pernyataan pemerintah yang mengakui telah mendapat keuntungan dari penjualan premium merupakan pelanggaran. Sebab, premium merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh APBN.
"Kenyataannya, saat ini harga jual eceran premium yang seharusnya disubsidi negara sudah tidak disubsidi meskipun belum ada landasan hukum maupun pernyataan resmi dari pemerintah mengenai penghapusan premium dari kategori BBM tertentu," ujar Alvin.
Sebaliknya, pemerintah disinyalisasi telah meraup laba Rp 1,24 triliun untuk penjualan premium hingga 20 Desember 2008, dan Rp 2,06 triliun untuk bulan Januari 2009. Jika ditotal, keuntungan pemerintah dari penjualan premium sebesar Rp 3,3 triliun. "Pertanyaannnya, dikemanakan uang sebesar ini?" lanjut Alvin.
Dugaan perbuatan tercela oleh Presiden, dikatakan Alvin, pada saat mengumumkan penurunan harga jual eceran premium dan solar yang dilakukan langsung oleh Presiden dan kemudian diklaim sebagai prestasi pemerintah. "Tapi Presiden sama sekali tidak menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa seiring dengan penurunan harga tersebut, masyarakat tidak lagi mendapatkan subsidi untuk premium. Tindakan ini menunjukkan tidak adanya sikap yang jujur dan terbuka kepada rakyat," papar Alvin.
Alasan lainnya disampaikan Alvin dan rekan-rekannya dalam berkas pengajuan usulan yang terdiri dari 4 halaman.
Menanggapi hal ini, Ketua DPR Agung Laksono menerima dan berjanji akan menindaklanjutinya pada masa sidang berikutnya. Sebab, besok DPR sudah memasuki masa reses pemilu. Secara tata tertib, menurut Agung, pengajuan hak ini sudah memenuhi syarat, di antaranya diajukan minimal 13 anggota Dewan yang berasal dari tujuh fraksi. Fraksi-fraksi yang mengajukan usulan tersebut adalah F-PAN, F-BPD, F-PKS, F-PPP, F-PKB, F-PDIP, dan F-Partai Golkar.
