Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 08:54 WIB
SBY Bantah Langgar UU APBN
Ade Mayasanto | Selasa, 3 Maret 2009 | 19:14 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA - Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sama sekali tidak melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009. Pasalnya, dalam menyusun APBN, Presiden Yudhoyono tetap mengandalkan perhitungan dalam jangka waktu tahunan.

"Dikaitkan dengan harga minyak yang tiap hari naik dan turun, kita melihat trendnya dalam satu tahun. Itulah sebabnya, APBN itu satu tahun bukannya mingguan atau harian," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/3).

Andi menambahkan, pemerintah SBY-JK bahkan untuk pertama kalinya menurunkan harga BBM tiga kali dalam waktu dua bulan. Dengan fakta tersebut, Andi justru berbalik menuding. "Ini kan dekat-dekat pemilu," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 20 anggota Dewan mengajukan hak menyatakan pendapat dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden Yudhoyono dinilai melanggar lantaran premium dijual dengan harga jual eceran yang tidak lagi mendapat subsidi sejak akhir 2008. Padahal, dalam UU premium masih disubsidi pemerintah.

Sumber :
Persda Network