Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 09:02 WIB
Tak Kembalikan PPh 21, Perusahaan Terancam Denda 100 Persen
Wahyu Satriani Ari Wulan | Rabu, 4 Maret 2009 | 18:47 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU — Perusahaan yang tidak memberikan PPh 21 (Pajak Orang Pribadi) Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada karyawan terancam sanksi denda 100 persen dari jumlah yang tidak dibayarkan. Pemberian sanksi ini menyusul dikucurkannya insentif PPh 21 oleh pemerintah untuk masa pajak selama 10 bulan.

"Sanksi itu kena denda 100 persen dari jumlah yang tidak dibayarkan. Kalau dia tidak menyetorkan semuanya, ya 100 persen dari situ. Dendanya dibayar ke pemerintah dong kalau kena sanksi," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, seusai jumpa pers, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (4/3). Sedangkan bila terlambat dibayarkan, kata Darmin, perusahaan akan dikenakan denda sekitar 1-2 persen sebulan.

Sebelumnya, dalam APBN 2009, pemerintah akan memberikan insentif PPh 21 sebesar Rp 6,5 triliun untuk tiga kategori usaha. Kategori usaha tersebut adalah usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor.

Sedangkan untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.

Mekanisme realisasi fasilitas penghapusan PPh 21 ini adalah perusahaan mengembalikan jatah pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan kepada pemerintah, kemudian dikembalikan lagi kepada karyawan bersamaan pada saat menerima gaji.

"Kalau karyawan tidak menerima pengembalian PPh Pasal 21, bisa lapor ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak," ujarnya.