Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Bulan Ini Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan

Kompas.com - 06/03/2009, 09:54 WIB

JAKARTA, JUMAT — Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, wajib pajak orang pribadi baru harus menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret 2009 menyusul berakhirnya pelaksanaan sunset policy pada 28 Februari.

"Kalau NPWP (nomor pokok wajib pajak) baru dibuat, SPT tahun kapan pun paling lambat dimasukkan akhir Maret 2009. Itu bukan perpanjangan, dari awal memang sudah ditetapkan batas waktu tersebut," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (6/3).

Darmin optimistis penerimaan pajak tahun ini akan bertambah menyusul bertambahnya wajib pajak baru.

Sebelumnya, pelaksanaan sunset policy yang dicanangkan Ditjen Pajak dari tanggal 1 Januari 2008 sampai 28 Februari 2009 mencetak penambahan NPWP baru sebanyak 5.635.128 NPWP.

Adapun total SPT Tahunan PPh selama sunset policy sejak 1 Januari 2008-28 Februari 2009 mencapai 804.814.

Selama berlakunya sunset policy, penerimaan Ditjen Pajak mencapai Rp 7,46 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com