JAKARTA, JUMAT - Tak hanya ancaman hukuman pidana saja yang menanti para perusahaan yang bandel, melainkan juga sanksi denda. Ini berlaku bagi pengusaha yang memanipulasi laporan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 atau orang pribadi yang ditanggung pemerintah.
Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu. Beleid ini ditandatangani Darmin Nasution, Rabu (4/3) lalu.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Djonifar Abdul Fatah mengatakan, kalau aparat pajak menemukan ketidakbenaran dalam laporan surat pemberitahuan masa PPh 21 tersebut, maka perusahaan akan kena denda sesuai perundangan yang berlaku.
Nah, sanksi dendanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28/ 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. "Besarnya 100 persen dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, disetor, atau dipungut," kata Djonifar kepada KONTAN kemarin.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan cek silang terhadap laporan surat pemberitahuan masa PPh 21 yang berisi lampiran nama-nama karyawan yang bebas pajak, dengan dengan surat pemberitahuan pajak (SPT) pribadi.
Praktisi pajak Agus Susanto Lihin meminta kantor pajak meningkatkan pengawasan. Sebab, bukan tidak mungkin ada perusahaan yang melakukan manipulasi bukti pembayaran PPh 21 atas nama karyawannya.
Kalau itu yang terjadi, kantor pajak bakal kesulitan mendapatkan bukti bantahan atas penggelapan pajak dari karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. "Karyawan bisa saja menuntut haknya, tapi masalahnya apa ada yang mau mengadukan hal itu saat krisis begini?" ujar Agus. (Martina Prianti/Kontan)
