JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan mengurangi terjadinya tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan dampak krisis ekonomi global.
Hal tersebut disampaikan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta di sela Seminar Nasional Regulatory Mapping (regMap) di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (11/3). "PPh 21 bisa mengurangi PHK, sebab bebannya bisa kita bebaskan," kata Paskah.
Menurutnya, dengan stimulus ini akan menekan tingginya tingkat PHK hampir di semua karyawan perusahaan dan tidak hanya terbatas pada karyawan yang bekerja di pabrik saja.
