Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 20:53 WIB
Paskah: Bebas PPh 21 Kurangi PHK
Wahyu Satriani Ari Wulan | Rabu, 11 Maret 2009 | 10:40 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian insentif  bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan mengurangi terjadinya tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan dampak krisis ekonomi global.

Hal tersebut disampaikan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta di sela Seminar Nasional Regulatory Mapping (regMap) di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (11/3). "PPh 21 bisa mengurangi PHK, sebab bebannya bisa kita bebaskan," kata Paskah.

Menurutnya, dengan stimulus ini akan menekan tingginya tingkat PHK hampir di semua karyawan perusahaan dan tidak hanya terbatas pada karyawan yang bekerja di pabrik saja.