JAKARTA, KOMPAS.com — Proses restrukturisasi utang PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) kian terang. Soritaon Siregar, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, menyatakan, restrukturisasi utang BPUI telah melewati pembahasan di Komite Teknis dan Komite Kebijakan. "Tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan," ujarnya, Rabu (11/3).
Utang BPUI seharusnya jatuh tempo pada 1998. Namun, karena tak dilunasi, bunga dan dendanya membengkak. Akibatnya, total utang yang harus diselesaikan BPUI mencapai Rp 1,2 triliun. Perinciannya, utang pokok sebesar Rp 200 miliar, sementara nilai bunga dan denda mencapai Rp 950 miliar.
Soritaon mengatakan, Komite Teknis dan Komite Kebijakan akan mengajukan skema penyelesaian utang alias restrukturisasi dengan cara memperpanjang jatuh tempo pembayaran bunga dan denda kepada Menteri Keuangan. Tambahan waktu yang diusulkan adalah 20 tahun. "Sementara itu, utang pokok dikonversi menjadi penyertaan modal negara," imbuh Soritaon.
Komisaris Utama BPUI Ito Warsito membenarkan rencana restrukturisasi utang tersebut. "Maksudnya biar lebih gampang," imbuh Ito.
Ito menambahkan, konversi utang menjadi saham pemerintah di BPUI akan dilaksanakan bersamaan dengan realisasi hibah 100 persen saham Bank Indonesia kepada pemerintah. "Jadi, pelaksanaan ini tidak harus menunggu penerimaan hibah kepemilikan dari BI dulu," kata Ito.
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (BTN) masih harus bersabar menanti restrukturisasi utangnya kepada pemerintah.
Sumber Kontan di Departemen Keuangan mengisahkan, pemerintah pernah meminjamkan sejumlah dana kepada BTN. Lalu, BTN kemudian menyalurkan dana ini kepada PT Bank Perserikatan. Namun, ternyata Bank Perserikatan tidak mampu mengembalikan utang sehingga utang itu menjadi macet. "Saya lupa berapa dana macetnya, tapi jumlahnya tidak besar, kurang dari Rp 700 miliar," ujar sumber yang menolak untuk dikutip.
Kendati nilainya tak signifikan, untuk menyelesaikan urusan ini BTN harus menunggu amandemen perjanjian antara BTN dan Bank Perserikatan. Setelah itu baru pemerintah menyusun skema restrukturisasi atas utang macet tersebut. (Andri Indradie/Kontan)


