Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 03:46 WIB
Garuda Maintenance Facility Sita 7 Pesawat Batavia Air
Hendra Gunawan | Jumat, 13 Maret 2009 | 19:35 WIB
|
Share:

KOMPAS/Setianingsih, Dwi As
Pesawat Batavia Air

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan sita jaminan atas tujuh unit pesawat milik PT Metro Batavia (Batavia Air). Penyitaan dilakukan setelah permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Maret 2009.

Namun, dari tujuh pesawat dengan seri Boeing 737-200 tersebut hanya lima yang beroperasi. Dua pesawat lainnya sedang melakukan perawatan. Adapun pesawat yang disita merupakan pesawat tipe B737-200 masing-masing dengan registrasi PK-YTG, PK-YTS, PK-YTC, PK-YTF, PK-YTI, PK-YTR, dan PK-YTV.

Kepala Humas GMF Dwi Pasmono Adji mengatakan, meskipun GMF melakukan sita jaminan, operasi komersial pesawat tersebut tetap dilakukan. GMF meminta agar Batavia tetap merawat pesawat-pesawat itu hingga kewajiban dilunasi.

Pengadilan mengabulkan penyitaan tersebut setelah Batavia divonis tidak melunasi biaya perawatan pesawat yang telah jatuh tempo sejak awal 2008. Total nilai utang yang seharusnya dilunasi oleh Batavia Air sebesar 1,192 juta dollar AS.

"Kami melakukan penyitaan terhadap pesawat- pesawat yang dimiliki oleh Batavia saja. Tidak mungkin pesawat yang disewa itu kami sita. Meskipun ada pesawat yang tidak dioperasikan oleh Batavia, akan tetapi alat-alatnya masih penting dan masih berharga seperti engine dan alat lainnya," kata Dwi saat menghubungi Persda Network di Jakarta, Jumat (13/3).

Dalam rilis resmi GMF disebutkan, selama dalam sitaan tersebut hanya boleh dioperasikan terbatas dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Termohon yakni Batavia Air wajib merawat pesawat-pesawat dalam sitaan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan biaya yang dibebankan kepada termohon sita.

Selain memutuskan menerima permohonan sita yang diajukan GMF AeroAsia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak seluruh gugatan yang diajukan PT Metro Batavia terhadap GMF AeroAsia dalam perkara kerusakan dua engine berkode ESN 857854 dan ESN 724662. Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2009.

Juru bicara Batavia Air, Eddy Haryanto, mengatakan, secara operasional pesawat Boeing 737-200 milik GMF saat ini yang dioperasikan sebanyak lima unit, termasuk dua unit yang sedang dalam perawatan. Namun, pesawat-pesawat jenis itu yang sudah tidak dioperasikan jumlahnya banyak. Menurutnya, ada yang masih diparkir di hanggar dan ada pula yang sudah diserahkan kepada lessor (perusahaan penyewaan pesawat) di luar negeri.

"Dulu jumlah pesawat Boeing 737-200 ada 16 unit, sebagian sudah dikembalikan sebagian sudah tidak operasional jadi diparkir di hanggar. Tetapi saya tidak tahu berapa jumlahnya," kata Eddy ketika dihubungi Persda Network.

Dijelaskannya, penyitaan jaminan tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional Batavia karena pesawat diperbolehkan tetap beroperasi. Batavia mengoperasikan Boeing 737-200 untuk menghubungkan daerah-daerah terpencil seperti di pedalaman Kalimantan dan Sulawesi.

Saat ini Batavia mengoperasikan sebanyak 30 unit pesawat yang terdiri dari Airbus 320 series, Boeing 737-300, Boeing 737-400, dan lima unit Boeing 737-200.

Menurutnya, utang yang diklaim oleh GMF tersebut melebihi harga satu buah Boeing 737-200 yang harganya sebesar 1 juta dollar AS. Apakah Batavia akan melakukan perlawanan ke pengadilan yang lebih tinggi, Eddy menyerahkan hal itu kepada tim hukum Batavia Air. "Itu kewenangan bagian hukum," tandasnya.