Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 09:49 WIB
KEK Harus Punya Pusat UMKM
Orin Basuki | Minggu, 15 Maret 2009 | 11:11 WIB
|
Share:

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Rohman (21) menjemur hasil kerajinan dari eceng gondok di Desa Bugel, Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah, Senin (24/11). Hasil kerajinan itu selanjutnya disetorkan kepada pengekspor seharga Rp 40.000- Rp 70.000 per buah. Rohman termasuk salah satu yang bergiat di usaha mikro, kecil, dan menengah yang seharusnya bisa dibina dan diberdayakan. Namun, usaha seperti dilakukan Rohman adakalanya hanya dijadikan sasaran proyek sesaat dari instansi pemerintah yang mengurus koperasi dan UKM.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mewajibkan setiap kawasan ekonomi khusus atau KEK memiliki satu kawasan yang menjadi pusat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sebagai perusahaan alih daya atau outsourcing. Dengan demikian, impor jasa dan barang yang biasa dilakukan perusahaan besar di dalam KEK akan digantikan oleh jasa dan barang yang diproduksi UMKM dari kawasan alih daya itu.

"Saat ini, banyak perusahaan di dalam KEK yang mengeluh karena untuk melakukan pekerjaan kecil saja, seperti membersihkan tinta komputer, harus dilakukan perusahaan asing. Nilai kontraknya pun lumayan, bisa mencapai 40 juta dollar AS. Padahal pekerjaan ini bisa diambil alih UMKM," ujar Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Menko Perekonomian, Eddy Putra Irawadi, di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (15/3).

Menurut Eddy, aturan tentang kewajiban menyediakan lahan untuk kawasan outsourcing itu sudah dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang KEK yang saat ini tengah dibahas di DPR. Pemerintah akan menguji coba keberadaan kawasan alih daya tersebut di Batam dan Sabang karena kedua tempat itu sudah dikembangkan sebagai kawasan perdagangan bebas.

"Banyak perusahaan di Batam yang mengambil jasa kebersihan, pemeliharaan mesin turbin, katering dari perusahaan Singapura. Padahal impor jasa seperti itu jauh lebih rumit karena ada pengurusan dokumen. Jika jasa yang dibutuhkan perusahan-perusahaan asing di Batam itu bisa ditutup oleh UMKM, perusahaan itu tidak perlu lagi direpotkan prosedur impor. Dengan demikian, UMKM lokal bisa mendapatkan penghasilan dari proyek yang biasanya dikerjakan setiap minggunya dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta itu," ujarnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Kantor Menko Perekonomian, Budi Prasodjo, mengatakan, kawasan alih daya harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, lokasinya berdekatan dengan tempat pengadaan bahan baku, baik kedekatan secara biaya maupun waktu. Kedua, UMKM yang menempati kawasan alih daya itu harus memiliki kapabilitas dalam memenuhi produk yang diminati oleh industri yang ada di KEK.