JAKARTA, KOMPAS.com — Meski dalam satu bulan terakhir menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan harga minyak dan harga produk BBM di pasar dunia serta terjadi pelemahan nilai tukar rupiah, pemerintah akhirnya resmi memutuskan tidak mengubah harga BBM bersubsidi pada tanggal 15 Maret ini.
Penetapan itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia, perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, perkembangan kondisi keuangan negara, dan kegiatan sektor riil.
"Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Maret 2009 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu bensin premium, minyak solar (gas oil), dan minyak tanah (kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2009," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira dalam siaran pers Departemen ESDM.
Harga jual eceran bahan bakar minyak berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1/2009 tersebut adalah premium sebesar Rp 4.500 per liter, solar Rp 4.500 per liter, dan minyak tanah (kerosene) Rp 2.500 per liter.
