JAKARTA, KOMPAS.com — Nilai kebocoran dana pengadaan barang dan jasa yang dialokasikan melalui APBN dilaporkan mencapai Rp 70 triliun setiap tahunnya. Atas dasar itu, masuk akal jika sekitar 80 persen dari sekitar 20.000 pengaduan tindak pidana korupsi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Sjarief mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (16/3).
Menurut Roestam, kondisi itu sudah menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan karena kebocoran tersebut setara dengan 20 persen dari anggaran belanja pengadaan barang dan jasa di APBN setiap tahunnya. Sebagai ilustrasi, anggaran belanja negara di APBN 2009 ditetapkan Rp 1.050 triliun, dari anggaran itu sekitar Rp 350 triliun merupakan anggaran belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Dengan anggaran belanja pengadaan barang dan jasa itu, maka uang yang bocor bisa mencapai Rp 60 triliun-Rp 70 triliun per tahun," ujarnya.
Kondisi ini memprihatinkan karena kehilangan dana hingga Rp 70 triliun itu nyaris sama dengan dua kali anggaran proyek infrastruktur yang dikelola Departemen Pekerjaan Umum setiap tahunnya. Setiap tahun, Departemen Pekerjaan Umum mengelola dana sekitar Rp 37 triliun.
"Pengaduan tentang penyimpangan di pengadaan barang dan jasa begitu noisy (riuh) saat ini. Itu semua harus dihentikan," ujar Roestam. (OIN)
