PANDEGLANG, KOMPAS.com — Bupati Pandeglang A Dimyati Natakusumah hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah dengan terdakwa mantan Ketua Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Abdul Munaf, Senin (23/3) pagi tadi. Dia membantah telah memerintahkan terdakwa untuk memberikan uang kompensasi kepada 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang.
Dalam kesaksiannya, Dimyati membantah telah memerintahkan untuk memberikan uang suap kepada anggota DPRD, seperti keterangan yang disampaikan terdakwa sebelumnya. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal pemberian uang suap pada 4 Desember 2006 yang dilakukan di Hotel Imperial. Bahkan, Dimyati mengaku sempat mencari keberadaan Abdul Munaf karena saat itu tidak hadir dalam apel pagi.
Meski demikian, Abdul Munaf tetap bersikukuh dengan pernyataanya. Di depan majelis hakim, terdakwa mengaku pemberian uang suap sebesar Rp 1,5 miliar itu dilakukan atas perintah Dimyati.
Setelah berjalan lebih kurang satu jam, sidang kasus suap itu ditutup. Ketua Majelis Hakim Yapi memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada hari Senin pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang perkara suap itu cukup menyita perhatian, terbukti dengan banyaknya pegawai negeri sipil yang memadati ruang sidang di PN Pandeglang. Selain itu, sidang juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Tidak semua warga diperbolehkan masuk ke kantor pengadilan, bahkan wartawan pun harus menunjukkan kartu tanda pengenal.
