JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga bulan telah berlalu, Bank BRI masih terus menunggu tindak lanjut keputusan pailit Bank Indover. Sejak 1 Desember 2008 lalu, Bank Indover dipailitkan dan diambil-alih wewenangnya oleh administrator Mr A Hees dan Mr HP Dehaan.
"Dana di Indover kami tunggu hasil proses. Kan harus mengikuti hukum Belanda di sana," kata Direktur BRI Leni Sugihat, seusai jumpai pers, di Gedung BRI, Jakarta, Selasa (31/3).
BRI berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan Bank Indonesia (BI) sebagai pemegang saham Indover dapat mengambil langkah untuk memenuhi kewajiban pengembalian dana pinjaman yang masih belum dibayar. "Kami harapkan dapat segera diselesaikan dengan baik sesuai prosedur. Apalagi kan ini anak usaha BI jadi menyangkut harga diri bangsa," ujarnya.
Sebelumnya, terdapat tiga bank pelat merah yakni Bank BRI, Bank Mandiri, dan BNI yang tersangkut di Indover. Dana milik ketiga bank ini merupakan pinjaman interbank (antarbank) ke Indover yang cukup besar, diduga mencapai Rp 145 juta dollar AS atau Rp 1,4 triliun.
