JAKARTA, KOMPAS.com — PT Taspen kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). PKS tersebut berlaku selama 2 tahun terhitung 13 April 2009 sampai dengan 12 April 2011.
Penandatanganan PKS yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Taspen Agus Haryanto dan Direktur Utama BTPN Jerry Ng merupakan perpanjangan perjanjian kerja sama yang telah berjalan selama ini dan telah berakhir tanggal 12 April 2009.
"Perpanjangan PKS tersebut merupakan bentuk kepercayaan PT Taspen kepada BTPN yang telah melaksanakan PKS dengan baik selama ini sesuai dengan ketentuan yang menjadi kesepakatan bersama," kata Sekretaris Perusahaan PT Taspen Faisal Rachman, Jakarta, Senin (13/4).
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi pembayaran manfaat program THT, THT multiguna, pensiun, dan pensiun nondapem melalui rekening pada Kantor Bayar Bank BTPN. Selain itu, juga pelayanan kepada penerima pensiun. "Diharapkan dengan ditandatanganinya PKS, pelayanan akan lebih meningkat," ujarnya.
Hingga Maret 2009, jumlah pensiunan yang dibayarkan melalui BTPN sekitar 345.127 orang dengan jumlah dana yang dibayarkan sekitar Rp 416,5 miliar setiap bulannya.


