Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 22:12 WIB
Kasus Ganti Rugi Tol Trans Jawa Diteruskan
Ingki Rinaldi | Selasa, 14 April 2009 | 18:01 WIB
|
Share:

JOMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa (14/4) menyatakan bakal mulai menindaklanjuti kasus ganti rugi proyek pembangunan jalan tol Trans-Jawa yang melewati juga Kabupaten Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, M. Sunarto menyebutkan, untuk tahap awal dirinya akan memeriksa sejauh mana kasus tersebut pernah diperiksa di kejaksaan.

Sebelumnya pada 10 Oktober 2008, sepuluh orang saksi diketahui sudah pernah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jombang terkait dugaan soal pungutan liar dana kompensasi pembebasan tanah jalan tol oleh perangkat desa. Saya akan periksa perkembangannya dari beberapa jaksa.

"Hasil pemeriksaan lama akan ditambah dengan hasil pemeriksaan yang baru, soalnya saat kasus ini dilaporkan saya belum bertugas di Jombang," kata Sunarto yang bertugas di Jombang mulai November 2008 itu.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengadaan Tanah atau P2T Kabupaten Jombang yang juga Plt Sekda Kabupaten Jombang M. Munif Kusnan pada hari yang sama bersikukuh pada pembebasan dan penetapan harga lahan sudah dilakukan lewat proses penilaian. Ia menyanggah saat disebutkan masih ada sebagian warga yang belum menerima SK penetapan harga.