JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan pinjaman luar negeri. Potensi kerugian itu berupa kelemahan klausul kontrak yang menambah beban keuangan negara sebesar Rp 36 miliar, pinjaman luar negeri yang tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp 438 miliar, dan keterlambatan pelaksanaan proyek yang mengakibatkan tambahan biaya minimal Rp 2 triliun.
Demikian disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution saat Sidang Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung DPR, Selasa (21/4). "Hasil proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri senilai Rp 438 miliar tidak dapat dimanfaatkan secara optimal," katanya.
Dari hasil pemeriksaan BPK, kata Anwar, disimpulkan bahwa sistem pengendalian atas pengelolaan pinjaman luar negeri yang berkaitan dengan realisasi pinjaman, monitoring rekening khusus, dan pencatatan barang milik negara lemah. Prosedur perencanaan dan penarikan pinjaman yang telah dirancang tidak berjalan secara efektif.
"Hasil pemeriksaan BPK ini perlu mendapat perhatian serius dari entitas terkait, terutama dalam sistem pencatatan pinjaman luar negeri;" ujarnya.
Sistem pencatatan pinjaman luar negeri belum dapat menghasilkan informasi mengenai pinjaman luar negeri secara andal sehingga tidak ada sumber informasi mengenai posisi dan penarikan pinjaman yang dapat dipercaya untuk dapat digunakan pemerintah dalam pengambilan keputusan.
Hasil pemeriksaan ini dilakukan terhadap institusi pengelola pinjaman luar negeri, yakni Departemen Keuangan, Bappenas, dan pengguna pinjaman luar negeri yang terdiri dari sembilan kementerian negara atau lembaga serta delapan BUMN yang mencakup 66 naskah pinjaman senilai Rp 45,29 triliun.

