Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komitmen Pemerintah Kembali Digugat

Kompas.com - 28/04/2009, 03:49 WIB

Jakarta, Kompas - Keseriusan pemerintah menuntaskan tunggakan kredit usaha tani atau KUT kembali digugat. Kalangan DPR menilai pemerintah belum menunjukkan komitmen yang jelas terhadap penyelesaian masalah dalam KUT.

Anggota Komisi VI DPR, H Refrizal, hari Senin (27/4) di Jakarta mengatakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki komitmen tegas terhadap penyelesaian KUT, yaitu dengan hapus tagih tunggakan. Namun, hal itu harus dilakukan secara selektif.

”Untuk petani, hapus tagih harus segera dilakukan demi keadilan. Tetapi, buat pengurus yang melakukan penyimpangan, biarlah proses hukum tetap berjalan,” ujar Refrizal.

Diungkitnya kembali keseriusan pemerintah dalam penyelesaian tunggakan KUT seiring dengan ditangkapnya Staf Khusus Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Emron Pangkapi oleh Kejaksaan Negeri Bangka Belitung seusai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/4) dini hari.

Penangkapan dilakukan terkait kasus penyelewengan KUT 1998/1999 senilai Rp 714 juta dari total proyek penanaman jahe seluas 103 hektar senilai Rp 1,2 miliar. Saat itu Emron menjadi Ketua KUD Jangkang Permai. Proyek ini melibatkan sekitar 105 petani.

Emron ditangkap seusai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Keputusan ini menjatuhkan hukuman enam bulan penjara atas Emron.

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Adi Sasono menegaskan, proses hukum harus dilanjutkan demi perbaikan citra koperasi. ”Jangan mencampuradukkan dengan politik,” ujarnya.

Dalam catatan Kompas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memutuskan penghapusan tunggakan KUT. Bahkan, Presiden minta perbankan tidak memasukkan debitor yang kooperatif ke dalam daftar hitam penyaluran kredit.

Total dana KUT tahun 1998-1999 senilai Rp 8,3 triliun. Hingga 31 Desember 2007 masih terdapat tunggakan Rp 5,71 triliun. (OSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com