Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 23:50 WIB
Mendag: Bea untuk CPO Stabilkan Harga Minyak
Wahyu Satriani Ari Wulan | Senin, 11 Mei 2009 | 18:14 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengakui, pengenaan bea keluar (BK) untuk ekspor produk minyak mentah atau crude palm oil (CPO) akan meredam harga minyak goreng di dalam negeri. Diharapkan, dengan kenaikan tarif BK, bila harga rata-rata CPO per bulan di atas 700 dollar AS per ton akan membantu menstabilkan harga minyak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, di Jakarta, Senin (11/5).

"Dengan sendirinya, bea keluar dengan harga di atas 700 dollar AS per ton akan berlaku dan bea keluar merupakan instrumen untuk menstabilkan harga," kata Mendag.

Saat ini, harga minyak goreng curah dalam negeri mencapai Rp 9.500-Rp 10.000 per kilo. Hal ini sudah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu semenjak harga CPO naik.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai bea keluar (BK) untuk CPO, tarif BK akan dinaikkan kalau harga rata-rata per bulan di atas 700 dollar AS per ton, dan pemerintah harus menghitung rata-rata bulanan harga CPO setiap tanggal 20.

Sebelumnya, Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan, pemerintah belum akan menaikkan tarif BK untuk produk CPO pada bulan Mei 2009 karena masih rendahnya rata-rata harga CPO bulan April. Sebab, sepanjang bulan April, harga rata-rata CPO internasional belum mencapai di atas 700 dollar AS per ton.

"Hitungan yang diperoleh hanya 4 hari saja yang harganya di atas 700 dollar AS per ton. Jadi, rata-rata harga di pasar ekspor masih kurang dari 700 dollar AS per ton," kata Bayu, beberapa waktu yang lalu.