Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 23:51 WIB
Separuh Buruh King Furn Menyerah
Adi Sucipto | Senin, 11 Mei 2009 | 18:19 WIB
|
Share:

GRESIK, KOMPAS.com — Sekitar separuh dari 150 karyawan pabrik furnitur PT King Furn Internasional di Jalan Mayjend Sungkono Gresik akhirnya menyerah dan menyetujui pemutusan hubungan kerja. Perundingan antara perwakilan buruh dan manajemen perusahaan berlangsung hingga Senin (11/5) petang.

Perwakilan buruh dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kahutindo Gresik Agus Salim dan Pimpinan Unit Kerja Kahutindo PT King Furn Internasional Fikri bernegosiasi dengan manajemen perusahaan diwakili Direktur King Furn Internasional Heri Suseno. Dalam pertemuan itu menghasilkan dua hal.

Bagi yang setuju efisiensi dan sudah tanda tangan, mereka akan mendapatkan pesangon sesuai aturan yang ditetapkan Undang-Undang Tenaga Kerja. Sekitar separuh dari 150 karyawan yang setuju dengan efisiensi akan menerima pesangon dua kali peraturan menteri tenaga kerja (PMTK) dikalikan masa kerja.

Sementara bagi yang tidak setuju, akan diperjuangkan serikat pekerja dalam pertemuan bipartit Selasa besok pukul 13.00. "Rata-rata karyawan yang masuk dalam efisiensi sudah bekerja di perusahaan minimal empat tahun hingga 20 tahun," kata Agus Salim.

Sejak pagi tadi, 150 buruh sebenarnya berniat bekerja, tetapi ternyata ada pengumuman mereka dilarang masuk oleh petugas sekuriti perusahaan. Sebagai bentuk protes, mereka memarkirkan sepeda motor di depan pintu masuk pabrik. Mereka menilai PHK tidak prosedural.