Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Anak Lippo, Arbitrase Menangkan Astro

Kompas.com - 14/05/2009, 14:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan arbitrase yang dibentuk oleh Singapore International Arbitration Center (SIAC) memenangkan Astro All Asia Networks Plc (Astro) terkait kasus gugatan yang diajukan terhadap PT Ayunda Prima Mitra (APM), anak perusahaan Lippo.

Dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Astro menyatakan, PT APM telah gagal dalam menyelesaikan rencana kerja sama antara Astro dan Lippo Grup di dalam PT Direct Vision sehingga Astro menggunakan haknya dengan mendaftarkan masalah tersebut ke persidangan arbitrase.

Dalam keputusan yang dikeluarkan 12 Mei 2009 itu, pengadilan arbitrase antara lain menolak permohonan PT APM yang menentang wewenang pengadilan arbitrase atas kasus tersebut sekaligus menegaskan kembali bahwa pengadilan arbitrase memiliki wewenang hukum untuk mendengarkan dan memutuskan sengketa dalam bentuk apa pun berdasarkan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.

Arbitrase juga memerintahkan APM untuk dengan segera menghentikan gugatan yang diajukan terhadap Astro beserta anak-anak perusahaannya serta terhadap Executive Deputy Chairman dan Group Chief Executive Officer Astro Ralph Marshall di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian melarang APM untuk melakukan gugatan hukum apa pun terhadap pihak Astro dan anak-anak perusahaannya serta terhadap Ralph Marshall menyangkut perselisihan antara APM dan Astro.

Terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh PT APM terhadap Astro dan perusahaan lainnya di Indonesia, di mana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Mei 2009 telah menolak permohonan Astro yang menyatakan bahwa pengadilan di Indonesia tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mendengarkan dan mengadili masalah tersebut, Astro menyatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan karena bertentangan dengan putusan yang dikeluarkan pengadilan arbitrase.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com