Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 00:20 WIB
Boediono Sebaiknya Mundur sebagai Gubernur BI
Rosdianah Dewi | Kamis, 14 Mei 2009 | 16:23 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Bank Indonesia (BI) Boedino disarankan mengundurkan diri dari jabatannya. Ini dianggap merupakan langkah terbaik karena posisi Gubernur BI saat ini dinilai mulai terpengaruh kondisi politik yang ada.

Demikian dikatakan Drajad Wibowo, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional di Gedung DPR, Kamis (14/5).

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2004 menyebutkan bahwa sebagai Gubernur BI, kinerjanya tidak boleh terganggu.

"Memang secara implisit tidak disebut larangan kalau menjadi calon wakil presiden itu harus mundur," katanya. Namun, lanjutnya, kalau seandainya memang Boediono benar-benar menjadi calon wakil presiden SBY, hal ini akan memengaruhi penilaian masyarakat.

"Nanti kami malah bingung kalau panggil beliau (Boediono). Beliau ini ketika menjelaskan masalah ekonomi, dasarnya karena profesionalitas sebagai Gubernur BI atau kampanye," kata Drajad.

Selanjutnya Drajad menjelaskan, dalam Undang-Undang BI Pasal 47 memang hanya disebutkan, "Anggota Dewan Gubernur BI baik sendiri maupun bersama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga."

Selain itu, juga dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.

Maka Gubernur BI yang sekarang, terang Drajad, disarankan untuk mundur. Karena menurut undang-undang juga dalam pekerjaan ini ada penilaian di mana posisi sekarang mengganggu kinerja dan profesionalitas BI. "Jadi kalau karena politik dan mengganggu profesionalitas, istilahnya lebih baik mengundurkan diri," katanya.