Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 00:54 WIB
Hak Perlindungan Terhadap "Dumping" Perlu Dipahami
Herpin Dewanto Putro | Rabu, 27 Mei 2009 | 19:11 WIB
|
Share:

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebagian besar pelaku industri domestik di Indonesia tidak memahami hak mereka untuk dilindungi dari praktik dumping. Selama 1996-2008, Komite Anti Dumping Indonesia baru menindak 34 kasus dumping.

"India saja sudah menindak sebanyak 372 kasus dumping," kata Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Halida Miljani dalam penyuluhan anti dumping di Gedung Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang, Rabu (27/5). Pembicara lainnya dalam acara itu adalah Dosen Fakultas Hukum Undip FX Joko Priyono.

Menurut Halida, dumping atau harga barang yang diekspor lebih murah dibandingkan harga barang yang dijual di pasar domestik merupakan cara berdagang yang curang. Produsen lokal di Indonesia akan dirugikan karena konsumen cenderung memilih barang impor yang lebih murah.

Sejak krisis ekonomi global, banyak para pelaku industri yang berusaha merebut pasar dengan cara yang tidak sehat seperti dumping. "Hal inilah yang membuat saya prihatin karena di sisi lain produsen lokal tidak memahami hak mereka untuk dilindungi," kata Halida.

Oleh karena itu, KADI berkeliling di 8 daerah di Indonesia untuk sosialisasi ketentuan anti dumping. Sasaran sosialisasi ini adalah para pelaku usaha, praktisi hukum, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat.

"Saya juga prihatin karena sedikit ahli hukum yang berminat dalam bidang ini," kata Halida. Padahal, para pelaku industri sangat membutuhkan bantuan dari segi hukum. Sebagian besar industri yang sadar bahwa mereka telah menjadi korban dumping pun memilih untuk mencari pengacara asing.

KADI sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menangani dumping juga tidak dapat bertindak apabila tidak ada keluhan dari produsen. "Kami tidak tahu apa yang terjadi dalam perusahaan yang menjadi korban dumping. Jika mereka mengeluh, kita baru bertindak," kata Halida.

Joko juga sependapat bahwa praktisi hukum yang menguasai bidang anti dumping masih minim. "Pembuktian dan praktisi hukum menjadi dua faktor yang menyebabkan tindakan anti dumping di Indonesia masih kurang," kata Joko.

Menurut Joko, pemahaman tentang dumping ini tidak hanya menjadi permasalahan teknis, melainkan juga sebagai pemberdayaan manusia. Dengan demikian, pemahaman tentang sebab dan akibat praktik dumping dapat dipahami berbagai kalangan, terutama yang berkaitan dengan bidang perdagangan.