Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 01:06 WIB
RUU KEK Harus Harus Akomodasi Industri Kecil
Aloysius Budi Kurniawan | Jumat, 29 Mei 2009 | 03:45 WIB
|
Share:

SURABAYA, KOMPAS.com - Selain memberikan kemudahan usaha bagi industri-industri skala besar, rancangan undang-undang Kawasan Ekonomi Khusus juga harus berpihak pada industri kecil. Dengan demikian, semua usaha memiliki peluang ekspor dan muncul kecemburuan-kecemburuan sosial.

Demikian gagasan yang mengemuka dalam pembahasan rancangan undang-undang kawasan ekonomi khusus (RUU KEK) antara Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan anggota Pansus RUU KEK di Ruang Kertanegara, Gedung Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (28/5).

Dalam pertemuan tersebut, Soekarwo mengusulkan agar industri kecil dimasukkan dalam ranah RUU KEK. "Jangan hanya industri-industri besar saja yang dimasukkan. Ini bisa menimbulkan kec emburuan bagi industri kecil. Lho kok hanya industri-industri besar yang diberi kemudahan," tutur Soekarwo.

Pada prinsipnya, RUU KEK adalah memberikan kemudahan berupa subsidi atau insentif pada siapa saja yang berinvestasi. Diharapkan, melalui langkah tersebut produk-produk dalam negeri menjadi kompetitif dengan produk luar negeri.

Menurut Soekarwo, RUU KEK juga harus mengakomodasi penyediaan barang industri dalam negeri, khususnya kebutuhan antar pulau. Jika fokus industri sekedar pada ekspor, maka dikhawatirkan kebutuhan dalam negeri tak terpenuhi dan harga barang dalam negeri mahal.

Beberapa wilayah di Jawa Timur telah dikelola dengan konsep KEK, seperti kawasan SIER, PIER, Maspion Manyar, dan Tanjungsari. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang mengembangkan beberapa titik potensi KEK, seperti daerah segitiga emas Tuban, Bojonegoro, dan lamongan, serta kawasan pengembangan Madura setelah Jembatan Suramadu diresmikan.

Anggota Pansus RUU KEK DPR Tjahjo Kumolo menyambut baik masukan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Menurutnya, konsep pemerataan usaha sudah terncantum dalam RUU KEK. Namun pansus akan mengkaji ulang RUU KEK agar payung hukum tersebut memiliki keberpihakan yang lebih jelas pada industri kecil.

Perbaikan infrastruktur

Secara terpisah, Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengungkapkan, perkembangan industri di Indonesia mengalami kendala, khususnya pada buruknya sarana infrastruktur, seperti jalan, kereta api, hingga pelabuhan. Karena itu, sektor industri hanya akan berkembang pesat jika pe merintah baik daerah maupun pusat serius memerhatikan dan menyediakan sarana infrastruktur yang baik.

Selain karena buruknya infrastruktur, nilai produksi industri secara umum di Indonesia turun karena efek krisis keuangan global. Krisis finansial global menyebabkan penurunan nilai produksi sebesar 30 persen.

Situasi ini dihadapi negara-negara lain juga. "Namun pembangunan harus tetap jalan dengan usaha perbaikan kita secara internal," ucapnya.