Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Bandara Internasional Terlalu Banyak

Kompas.com - 29/05/2009, 19:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia dianggap terlalu banyak. Saat ini, jumlah bandara tersebut ada 27 buah, tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kapuslitbang Perhubungan Udara I Nyoman Suanda Santra, mengutip kesimpulan Komisi V DPR, menyatakan bahwa jumlah itu terlalu banyak. Ia mengharapkan bahwa tahun depan pihaknya bisa mengevaluasi keberadaan bandara-bandara tersebut. “Jika memang dirasa menyalahi sistem transportasi nasional, bandara tersebut bisa diturunkan derajatnya,” ujarnya di sela-sela konferensi pers badan litbang Departemen Perhubungan di Jakarta, Jumat (29/5).

Keberadaan bandara-bandara internasional memang mempunyai dua sisi mata uang yang bertolak belakang. Dari sisi pariwisata dan pemerintah daerah, keberadaan bandara ini dirasa menguntungkan karena para wisatawan mancanegara bisa langsung menuju obyek wisata. Penduduk daerah tersebut juga bisa langsung terkoneksi dengan luar negeri, tanpa melewati kota lain.

Namun, dari sisi bisnis penerbangan dan pertahanan nasional, hal ini justru mengkhawatirkan. “Kebanyakan yang menangguk keuntungan itu maskapai asing karena mereka yang menggunakannya,” ungkap Santra.

Maskapai dalam negeri tidak memperoleh manfaat karena tidak mampu menggunakannya. Dari segi pertahanan dan keamanan negara, bandara internasional yang terletak di banyak kota juga merupakan lubang yang terbuka. Pergerakan orang dari dan ke luar negeri berpotensi tidak terkontrol dengan baik.

Terlalu banyaknya bandara internasional di Indonesia juga tidak terlepas dari situasi politik di masa lalu. Di masa pemerintahan Presiden Soeharto, misalnya, beberapa bandara dipaksakan menjadi bandara internasional. Misalnya, Bandara Adi Sumarmo, Solo, yang berdekatan dengan Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.

Di negara-negara lain yang lebih maju, Santra melanjutkan, jumlah bandara internasional dibatasi. Maskapai asing dipaksa untuk mengikuti pola hub and spoke. Mereka hanya dibolehkan masuk ke bandara yang telah ditentukan. Selanjutnya, penerbangan di dalam negeri hanya dilayani oleh maskapai nasional. "Pola inilah yang seharusnya diterapkan di Indonesia," katanya.

Masalahnya, dengan adanya otonomi daerah, banyak pemerintah daerah yang menginginkan keberadaan bandara internasional di daerahnya. Salah satu misal, Pemprov Jawa Barat ngotot akan membangun bandara internasional di Kabupaten Majalengka. Rencananya, bandara akan dibangun mulai tahun 2011 dan diharapkan bisa digunakan tahun 2015.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Dodi Cahyadi, pada tahun anggaran 2009-2010 akan dibebaskan, lahan seluas 1.800 hektar. Tahun ini, telah disiapkan anggaran Rp 100 miliar untuk membebaskan lahan seluas 500 hektar. (Angkasa/Gatot R)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com