Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 20:00 WIB
Tarif Maksimal PPnBM Naik hingga 200 Persen
| Senin, 1 Juni 2009 | 07:41 WIB
|
Share:

KOMPAS/RIZA FATHONI
Model berpose saat peluncuran mobil sport Lamborghini varian Gallardo dan Murcielago sekaligus pembukaan gerai PT EuroSports Auto selaku agen tunggal pemegang merek mobil tersebut di Jakarta, Jumat (6/2). Mobil seharga Rp 6,2 miliar dan Rp 8,7 miliar (off the road) itu ditargetkan terjual sebanyak 12 unit pada tahun pertama penjualan di Indonesia.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Ke depan, tampaknya kita kudu siap merogoh kantong lebih dalam untuk membayar kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Pasalnya, pemerintah dan DPR dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang PPN dan PPnBM akhir pekan lalu sepakat membuat aturan baru.

Untuk PPN, tarifnya dipertahankan 10 persen. Tapi, disepakati juga adanya klausul kalau pemerintah dapat mengubah tarif tersebut melalui peraturan pemerintah (PP).

Lewat PP itu, pemerintah mempunyai ruang untuk menaikkan dan menurunkan tarif PPN, yakni minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. "Pemerintah tidak mau langsung menurunkan tarif karena takut penerimaan negara akan turun drastis," ujar Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng kepada Kontan, Minggu (31/5).

Melchias mengatakan, alasan lain pemerintah tidak mau menurunkan PPN secara langsung karena melihat tren dunia justru menaikkan tarif PPN.

Mengenai hal itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution pernah mengatakan, pemerintah lebih cenderung akan menaikkan tarif PPN. Tapi, "Itu sangat bergantung sikap politik pemerintahan yang akan datang," kata Darmin.

Mengenai PPnBM, Melchias Markus Mekeng menjelaskan, disepakati batas minimal tarif PPnBM tetap 10 persen. Sementara, untuk batas tarif maksimal ada perubahan batas maksimal tarif dibanding yang berlaku sekarang. "Kalau sekarang hanya 75 persen, maka disepakati maksimal menjadi 200 persen," sambungnya.

Dia menjelaskan, daftar barang yang terkena PPN dan PPnBM bakal diatur lewat penerbitan PP atau peraturan menteri keuangan (PMK). Sebelum aturan pelaksana itu terbit, pemerintah bakal meminta pandangan dari DPR.

Kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut ditangapi dingin oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariyadi B Sukamdani. "Kalau PPN sampai dinaikkan 15 persen jelas akan memberatkan masyarakat karena pajak ini dirasakan oleh semua elemen masyarakat," kata dia.

Hariyadi melanjutkan, untuk PPnBM ada baiknya pemerintah melibatkan masyarakat dan pelaku usaha sebelum mematok barang mana saja yang akan dikenakan PPnBM. "Semangat adanya PPnBM kan untuk mengurangi gap antara yang miskin dan kaya, makanya perlu dibuat definisi jelas karena harga apa-apa sekarang sudah mahal masak harus ditambah lagi pajak 200 persen," paparnya.

Selain yang terkait upaya menjaga kesehatan, dia melanjutkan, sebenarnya tidak ada alasan lagi pemerintah mengenakan PPnBM.

Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi lebih menyoroti klausul PPN bisa sampai 15 persen. "Kalau ini sampai dilakukan, jelas akan kontraproduktif dengan rencana pemerintah meningkatkan konsumsi dan produksi untuk mendorong sektor riil," kata dia.

Makanya soal adanya aturan tarif PPnBM bisa sampai 200 persen hal itu wajar saja. "Tapi memang harus diperjelas, jangan sampai barang tidak mewah dikenakan dan barang mewah justru bebas terkena PPnBM," ucapnya. (Martina Prianti/Kontan)

Sumber :
KONTAN