BANGKALAN, KOMPAS.com — Pemerintah akhirnya mengumumkan tarif penyeberangan tol Suramadu. Untuk tarif tol roda empat golongan 1 ditetapkan sebesar Rp 30.000 per kendaraan, sedangkan untuk kendaraan roda dua Rp 3.000 per kendaraan.
Demikian diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam sambutan peresmian Jembatan Suramadu, Rabu (10/6) di Bangkalan, Jawa Timur. Tarif tersebut mulai berlaku sekitar sebulan setelah masa ujicoba Jembatan Suramadu. Selama 18 bulan ke depan, pengelolaan tol Suramadu akan dikelola PT Jasa Marga (Persero).

