Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Suramadu: Mobil Rp 30.000, Motor Rp 3.000

Kompas.com - 10/06/2009, 11:55 WIB

BANGKALAN, KOMPAS.com — Pemerintah akhirnya mengumumkan tarif penyeberangan tol Suramadu. Untuk tarif tol roda empat golongan 1 ditetapkan sebesar Rp 30.000 per kendaraan, sedangkan untuk kendaraan roda dua Rp 3.000 per kendaraan.

Demikian diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam sambutan peresmian Jembatan Suramadu, Rabu (10/6) di Bangkalan, Jawa Timur. Tarif tersebut mulai berlaku sekitar sebulan setelah masa ujicoba Jembatan Suramadu. Selama 18 bulan ke depan, pengelolaan tol Suramadu akan dikelola PT Jasa Marga (Persero).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com