JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengenaan pajak berganda berupa pajak rokok oleh pemerintah daerah (pemda) di samping pajak pertambahan nilai membebani pabrik rokok dan pada akhirnya akan merugikan petani tembakau dan cengkeh. "Kebijakan tersebut akan membebankan pabrik (pengusaha rokok). Pabrik bisa menunda pembelian tembakau atau cengkeh eksesnya akan ke petani," kata Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran, di Jakarta, Jumat (12/6).
Panitia Kerja (Panja) DPR RI telah membahas Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) atas industri hasil tembakau (rokok) yang memberikan kewenangan Pemda untuk memungut pajak atas rokok yang beredar di wilayahnya melalui distributor.
Sementara itu, menurut Ismanu, rokok telah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn). Ia menyebutkan, jika RUU PDRD itu disahkan menjadi undang-undang, akan terjadi pengenaan pajak berganda. "Ini tidak sesuai dengan filosofi perpajakan yakni tidak ada pengenaan pajak berganda," katanya.
Menurutnya, apabila pajak atas rokok oleh pemda tetap akan diberlakukan, selain akan menghambat industri rokok, hal itu juga merugikan petani.
Pabrik kata dia, untuk menjaga kualitas produk idealnya harus punya stok tembakau hingga tiga tahun dan cengkeh dua tahun. Karena saat panen dua komoditas itu tidak bisa langsung digunakan untuk pembuatan rokok.
Tembakau, pada tahun ketiga baru bisa dapat digunakan untuk pembuatan rokok, sedang cengkeh tahun kedua.
Produksi tembakau sendiri rata-rata mencapai 250 ribu ton per tahunnya. Sementara cengkeh 100 ribu ton per tahun. Hingga sekarang kata dia jumlah petani tembakau mencapai dua juta orang.
Rokok, katanya, terkena beban pengenaan pajak cukup tinggi yakni bea masuk sebesar 40 persen, PPN sebesar 8,4 persen dan cukai spesifik saat ini untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp 290 atau sama dengan Rp 5.800 per bungkus. Sedang untuk cerutu Rp 100 per batang. "Jika RUU PDRD itu disahkan, pajak rokok yang dikenakan sebesar 15 persen," tambahnya.
