MEDAN, KOMPAS.com — Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan kembali memusnahkan benih impor ilegal. Kali ini benih impor tersebut terdiri dari benih sayuran dan bibit tanaman hias. Seringnya kejadian ini lantaran ketersediaan benih dan bibit serupa di Sumatera Utara terbatas.
Mestinya importir melengkapi dokumen dari Departemen Pertanian. Selain itu, juga harus ada surat keterangan bebas penyakit dari negara asal. Pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen ini, tutur Kepala Seksi Karantina Tumbuhan, Syah Johan, Rabu (17/6), ditemui di ruang kerjanya.
Johan mengatakan, seluruh benih sayur dan bibit tanaman hias itu merupakan hasil penyitaan bulan April sampai Mei 2009. Sebagian ditemukan di Kantor Pos Medan yang dikirim dari luar negeri. Sebagian yang lain dikirim melalui kargo pesawat udara.
Benih sayur yang dimusnahkan petugas ini antara lain benih kacang kasia, benih sayur kailan, dan benih kacang kedelai. Seluruh benih sayuran ini berasal dari Malaysia, dan Jepang. Seluruh benih ini diterbangkan langsung dari tempat asalnya. Dari dokumen petugas mengetahui tujuan pengiriman dialamatkan ke PT Vindia Agro Industri di Medan.
"Perusahaan ini memang importir benih sayuran. Katanya sedang mengurus izin, namun sepertinya ingin mencoba mengirim barang dahulu sambil mengurus izin," katanya.
Adapun bibit tanaman hias aglonema didatangkan dari Bangkok, Thailand oleh Kanlaya Chantaravipark. Tanaman hias ini dikirim untuk CV Indah Nursery di Kampung Lalang, Deli Serdang. Petugas memergoki pengiriman ini di Terminal Kedatangan Luar Negeri, Bandara Polonia.
Petugas Karantina telah memanggil pemilik benih sayuran dan tanaman hias ini tiga kali. Setelah tidak mendapat respons, petugas memutuskan untuk memusnahkannya di depan petugas Bea dan Cukai Polonia, Kantor Pos Medan, dan penyedia jasa pengiriman kargo Polonia.
Menurut Johan, pemerintah harus mengambil sikap. Petani atau importir mendatangkan benih lantaran stok benih di dalam negeri berkurang. Meskipun harus menegakkan aturan, semestinya stok benih dalam negeri disediakan untuk petani sayur maupun pengembang tanaman hias.
"Kami memang harus melarang setiap benih tanpa dokumen. Tujuan kegiatan ini untuk memproteksi perkembangan benih impor," tuturnya.
Petugas juga memusnahkan dendeng babi tanpa dokumen resmi. Dendeng asal Malaysia ini tidak dilengkapi izin dari Departemen Pertanian dan surat keterangan sehat dari negara asal.
"Barang seperti ini tidak boleh masuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tutur Kepala Seksi Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Rosleini Purba.
