Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 18:52 WIB
Pungutan Masih Terjadi pada Program Konvensi Elpiji
IGN sawabi | Jumat, 19 Juni 2009 | 13:07 WIB
|
Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Ilustrasi

MAGETAN, KOMPAS.com - Pungutan masih mewarnai pelaksanaan program konversi minyak tanah ke elpiji di beberapa daerah di Jawa Timur. Setelah sebelumnya terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Madiun, kini pungutan konversi minyak tanah ke elpiji juga dikeluhkan oleh warga di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jatim.
    
Salah satu warga Desa Pesu, Darji, Jumat, mengatakan, ia harus membayar Rp 5.000 kepada petugas yang ditunjuk sebagai syarat untuk mengambil satu paket konversi minyak tanah ke gas, yang menjadi jatahnya. "Saya tidak tahu apa-apa. Yang pasti saat mau mengambil jatah saya di rumah ketua RT, saya disuruh bayar lima ribu rupiah," ujarnya, saat melaporkan kejadian ini di kantor kecamatan setempat.
    
Karena tidak ingin berlarut-larut, akhirnya ia memutuskan untuk membayar demi untuk mendapatkan jatahnya. Ia juga tidak tahu, uang tersebut kegunaannya untuk apa.
    
Hal yang sama dialami warga Desa Pesu lainnya, Hariyanto. Ia mengaku juga ditarik Rp 5.000, namun karena peruntukkannya tidak jelas, ia tidak mau bayar.
    
"Program pemerintah ini kan gratis, tapi kenapa malah disuruh bayar. Memang sih, bayarnya hanya lima ribu rupiah, namun jika itu dibebankan pada masing-masing penerima jatah bisa dibayangkan berapa uang yang terkumpul," katanya mempertanyakan.
    
Menurut Hariyanto, warga Desa Pesu sama sekali tidak pernah diajak berunding untuk membahas pungutan tambahan tersebut. Perundingan tersebut hanya dibahas di tingkat kantor desa dan petugas RT masing-masing.
    
"Harusnya, warga melalui tokoh masyarakat setempat, juga diajak berunding. Jadi tidak asal main pungut. Karenanya, warga meminta ke Camat Maospati untuk menarik uang tersebut kembali. Atau paling tidak warga diberitahu tentang perincian peruntukan pungutan tersebut," katanya.
    
Pantauan di lapangan, selain kedua desa tersebut, pungutan juga terjadi di Desa Karangsono dan Purwodadi, Kecamatan Barat, Magetan. Namun, rata-rata penarikan uang antara Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per orang.
    
Sementara itu, Camat Masopati, Rudi Harsono, menanggapi keluhan warganya, mengaku tidak tahu-menahu atas pungutan tersebut. Menyikapi hal ini, Rudi berencana memanggil pihak-pihak terkait di wilayahnya untuk meluruskan permasalahan ini.
    
"Dalam waktu dekat, saya akan mengadakan pertemuan dengan kepala desa, badan perwakilan desa, ketua RT, dan tokoh masyarakat desa setempat untuk berunding guna menyelesaikan permasalahan ini," katanya menegaskan.

Sumber :
Ant