Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permata Klaim Sebagai Pemilik Uang "Cessie" Bank Bali

Kompas.com - 23/06/2009, 08:41 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Niat Kejaksaan Agung menyita duit eks transaksi cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar untuk negara tidak berjalan mulus. Bank Permata, bank hasil merger yang juga memasukkan Bank Bali, bersikukuh dana itu adalah milik mereka yang sah sesuai hukum.

Sikap bank ini berdasarkan empat produk Mahkamah Agung yang menyatakan dana yang tersimpan atas nama Bank Bali qq. PT Era Giat Prima (EGP) itu adalah milik Bank Permata. Keempat produk hukum itu yakni, Pertama, putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 59/PK/Pdt/tanggal 29 Mei 2007 dalam sengketa antara Bank Bali dengan PT Era Giat Prima. Putusan itu menolak permohonan PK dari EGP.

Kedua, putusan PK Nomor 21/PKTUN/2003 tertanggal 6 Oktober 2004. Putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN) ini juga menganulir permohonan Direktur Utama EGP Setya Novanto. Isi putusan ini menguatkan keputusan Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) yang telah membatalkan perjanjian cessie itu.

Sedangkan dua produk hukum lainnya adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor KMA/507/VII/2004 tanggal 28 Juli 2004 dan Nomor 135/KMA/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008 yang menyatakan dana cessie yang tersimpan dalam escrow account itu adalah milik Bank Permata.

Berbekal itu, pengacara Bank Permata, Luhut M. Pangaribuan dan Pradjoto mendatangi Kejaksaan Agung, Senin (22/6). Selain untuk memenuhi panggilan kejaksaan, mereka juga sekaligus meminta perlindungan hukum. "Kalau mempunyai hak, kami harus mendapat perlindungan dari negara," ujar Pradjoto.

Bank Permata mengambil langkah ini setelah Kejaksaan Agung berniat mengambil duit cessie itu. Sesuai putusan peninjauan kembali (PK) MA atas terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan Direktur PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra, kejaksaan harus merampas uang itu untuk negara.

Kejaksaan sendiri tak ambil pusing soal siapa pemilik sah uang itu sekarang. Kejaksaan Agung tetap bersikeras akan mengeksekusi uang itu. Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan beralasan, dalam hal ini, jaksa hanya bertindak sebagai eksekutor putusan MA. "Duit itu adalah barang bukti sehingga harus diserahkan kepada negara," kata Jasman. (Diade Riva Nugrahani/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com