JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai organisasi buruh migran yang tergabung dalam Tim Advokasi Ratifikasi Konvensi Migran 1990 menggelar aksi unjuk rasa menuntut Presiden segera meratifikasi konvensi migran tahun 1990 di depan Istana Negara, Rabu (24/6).
Lily dari Tim Advokasi dan juga koordinator unjuk rasa mengatakan, konvensi yang seharusnya dapat menciptakan sistem perlindungan buruh migran tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Inilah yang menjadi alasan di balik banyaknya kekerasan yang dialami buruh migran Indonesia di luar negeri," kata Lily.
Menurutnya, buruh migran Indonesia di luar negeri yang berjumlah 6 juta orang memberi kontribusi bagi devisa negara hingga Rp 82,4 triliun. Namun, tidak pernah ada perlindungan yang memadai untuk mereka. "Banyak buruh migran yang meninggal karena kekerasan, ada yang tetap hidup dalam kondisi cacat, tidak dibayar gajinya, terjerat hutang, diperdagangkan, mengalami gangguan jiwa, atau bahkan dideportasi dari negara tujuan secara tidak manusiawi, dan akhirnya terkatung-katung di penampungan," sambungnya.
Ia menambahkan, selama ini perlindungan yang ada hanya bersifat reaktif, parsial, dan tidak serius terutama jika kasus kekerasan yang menimpa buruh migran diekspose di media. "Karena itu, Tim Advokasi menuntut ratifikasi. Konvensi perlindungan buruh migran sebelum masa pemerintahan berakhir pada September 2009 mendatang," tegasnya.