JAKARTA, KOMPAS.com — Sengketa perdagangan ban antara Republik Indonesia melawan Turki memasuki babak baru. Otoritas antidumping Turki sudah menyampaikan notifikasi resmi, penyelidikan mereka mengenai praktik dumping ban yang dilakukan pengusaha Indonesia telah selesai.
“Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki menyampaikan notifikasi resmi tersebut pada 8 Juni lalu,” kata Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan di Departemen Perdagangan RI. Turki menuduh ada praktik dumping ban luar dan ban dalam buatan Indonesia yang masuk ke negeri dua benua itu. Tuduhan itu mengena pada ban mobil maupun ban sepeda motor yang bernomor HS. 4011.50.00.00 dan HS 4013.20.00.00.00.
Turki sebetulnya sudah cukup lama melayangkan komplain ini, sejak Maret 2009 lalu. Selain terhadap produsen Indonesia, Turki juga menyampaikan tuduhan yang sama untuk produk ban Malaysia.
Dari Indonesia, ada empat perusahaan yang terkena tuduhan dumping, yakni PT Industri Karet Deli, PT Hung A Indonesia, PT Surabaya Kencana Tyre Industry, dan PT IRC INOAC Indonesia. "Mereka menuduh harga ban Indonesia jauh lebih murah daripada ban produksi lokal. Harga ban buatan Indonesia di Turki juga lebih murah dibandingkan harga ban yang sama di Indonesia," kata Erna.
Erna menjelaskan, informasi tersebut sudah ia sampaikan kepada perusahaan yang tertuduh untuk memberikan tanggapan. Tenggat waktunya hingga 15 Juni 2009 lalu. "Tapi sampai sekarang, kami belum dapat informasi dari perusahaan bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, para produsen ban, yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI), mengaku siap menyampaikan sanggahan. Mereka yakin produsen Indonesia bisa membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar. "Kami menduga tuduhan dumping itu berasal dari pedagang, bukan produsen ban di Turki," kata Aziz Pane, Ketua Umum APBI. (Epung Saepuddin, Nurmayanti/Kontan)
