Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mega Ngotot soal Revisi UU Tenaga Kerja

Kompas.com - 25/06/2009, 21:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi Undang-Undang Ketenagakerjaan, calon presiden dari PDI-P, Megawati Soekarnoputri, bersikukuh untuk segera dilakukan revisi demi rasa keadilan bagi para pekerja dan buruh. 

"Harus segera revisi, tidak boleh tidak, karena banyak sekali permintaan dari buruh. Saat saya menjabat sebagai presiden, saya melihat kekurangan-kekurangan dalam RUU ketenagakerjaan. Yang membuat UU kan DPR dan pemerintah. Dalam menangani masalah-masalah seperti outsorcing, kontrak lepas harus diperbaiki. Pernah dulu dilakukan dengan cara tripartit, saluran pembicaraan yang dimediasi oleh pemerintah. Namun, cara yang dilakukan pemerintahan sekarang tidak seefektif yang sebelumnya," ujar Megawati dalam acara Debat Capres Putaran II di Stasiun Metro TV, Kamis (25/6).

Adapun capres SBY menilai revisi tak perlu tergesa-gesa karena mediasi yang dilakukan tripartit saat ini sudah berjalan efektif di beberapa daerah, seperti di Batam. Sementara itu, Jusuf Kalla sepaham dengan Megawati. 

Capres Partai Golkar ini menilai, UU Ketenagakerjaan adalah hal yang tak mudah direvisi karena tidak disukai oleh pengusaha, dan tidak disetujui oleh para pekerja atau buruh.

Dalam pandangan JK, persoalan utama para pengusaha tidak sepakat dengan uang pesangon. Sementara bagi para pekerja tidak setuju dengan adanya tenaga kontrak. Namun begitu, masalah ketenagakerjaan dapat diselesaikan antara pengusaha dan pekerja dulu. Namun, jika tak juga sepakat, kedua pihak ini lalu dapat membahasnya dengan pemerintah. "Yang pasti, nasib buruh harus terjamin, demikian pula kesejahteraannya," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com