Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mega Ngotot soal Revisi UU Tenaga Kerja

Kompas.com - 25/06/2009, 21:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi Undang-Undang Ketenagakerjaan, calon presiden dari PDI-P, Megawati Soekarnoputri, bersikukuh untuk segera dilakukan revisi demi rasa keadilan bagi para pekerja dan buruh. 

"Harus segera revisi, tidak boleh tidak, karena banyak sekali permintaan dari buruh. Saat saya menjabat sebagai presiden, saya melihat kekurangan-kekurangan dalam RUU ketenagakerjaan. Yang membuat UU kan DPR dan pemerintah. Dalam menangani masalah-masalah seperti outsorcing, kontrak lepas harus diperbaiki. Pernah dulu dilakukan dengan cara tripartit, saluran pembicaraan yang dimediasi oleh pemerintah. Namun, cara yang dilakukan pemerintahan sekarang tidak seefektif yang sebelumnya," ujar Megawati dalam acara Debat Capres Putaran II di Stasiun Metro TV, Kamis (25/6).

Adapun capres SBY menilai revisi tak perlu tergesa-gesa karena mediasi yang dilakukan tripartit saat ini sudah berjalan efektif di beberapa daerah, seperti di Batam. Sementara itu, Jusuf Kalla sepaham dengan Megawati. 

Capres Partai Golkar ini menilai, UU Ketenagakerjaan adalah hal yang tak mudah direvisi karena tidak disukai oleh pengusaha, dan tidak disetujui oleh para pekerja atau buruh.

Dalam pandangan JK, persoalan utama para pengusaha tidak sepakat dengan uang pesangon. Sementara bagi para pekerja tidak setuju dengan adanya tenaga kontrak. Namun begitu, masalah ketenagakerjaan dapat diselesaikan antara pengusaha dan pekerja dulu. Namun, jika tak juga sepakat, kedua pihak ini lalu dapat membahasnya dengan pemerintah. "Yang pasti, nasib buruh harus terjamin, demikian pula kesejahteraannya," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com