JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah harus memperjelas kriteria seperti apa lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang rencananya akan dijamin dalam RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Pasalnya, LKBB seperti asuransi mempunyai kecenderungan merasa aman sehingga tidak berusaha keras untuk menyelamatkan diri sendiri.
Hal tersebut dikatakan Alberto D Hanani, pengamat asuransi, seusai Konferensi Pers Rating 126 Asuransi, versi Info Bank, di Jakarta, Senin (29/6). Hal itu, lanjut Alberto, dimaksudkan untuk mempermudah Lembaga Penjaminan Sektor Keuangan dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau ada dua perusahaan asuransi yang bangkrut, yang satu ditolong, yang satu tidak kan jadinya tidak enak. Padahal, penyebab kebangkrutan mereka jelas berbeda yaitu salah management dan benar-benar pailit," terangnya.
Alberto menilai, jika tanggung tersebut dibebankan kepada pemerintah, justru akan berdampak buruk. "Akan tidak fair kalau pemerintah harus menanggung terus," tegasnya.
Alberto menyadari, hal tersebut akan membawa kerugian kepada perusahaan asuransi. "Rugi itu pasti, tapi kan bisa dilihat penyebab kerugian itu salah siapa. Kalau salah perusahaan itu sendiri, maka yang menanggung akibatnya ya mereka sendiri," ujarnya.
Ia juga melihat lambatnya DPR mengesahkan RUU tersebut, disebabkan karena DPR sendiri tidak mengerti masalah tersebut. "DPR kita tidak seperti DPR Amerika, mereka sendiri banyak yang tidak mengerti isi tentang RUU itu," terang Alberto.
Sebelumnya, dalam RUU JPSK memang dijelaskan akan ada penjaminan mengenai penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas suatu bank dan LKBB yang berdampak sistemik.
Namun, yang saat ini menjadi tidak jelas adalah bagaimana prosedur penjaminan di lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang berdampak sistemik.
