Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Eksekusi Uang di Bank Permata Sedang Berlangsung

Kompas.com - 29/06/2009, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung menyebutkan, barang bukti perkara hak tagih piutang Bank Bali berupa uang Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Uang itu, sejak perkara korupsi tersebut disidik tahun 2001 silam, disimpan di rekening penampungan Bank Bali.

Pada perjalanannya, Bank Bali dilikuidasi dan bergabung dengan beberapa bank menjadi Bank Permata. Senin (29/6), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi datang ke Bank Permata Sudirman. Ia ditemani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jaksel Sila Pulungan. Keperluannya untuk mengeksekusi putusan PK MA berkaitan dengan uang bukti itu.

Saat dihubungi Kompas pada pukul 15.17, Untung mengakui, ia sedang berada di Bank Permata. Apakah proses eksekusi sudah dilakukan? "Masih dalam proses. Nanti, ya, masih dalam proses," kata Untung. Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy membenarkan, proses eksekusi sedang dilakukan. "Saya menunggu laporan Kejari Jaksel," kata Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com