Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 19:33 WIB
DPR Minta Dilibatkan Sebelum Perjanjian Utang Disepakati
Orin Basuki | Selasa, 30 Juni 2009 | 07:51 WIB
|
Share:

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Koalisi Anti Utang menolak penambahan utang negara karena dinilai akan membuat Indonesia semakin terpuruk.

TERKAIT:

 

Sisanya, pinjaman pemerintah dalam surat berharga negara Rp 968 triliun atau 57 persen dari total utang.

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR meminta dilibatkan dalam penentuan utang luar negeri yang akan diambil pemerintah.

Selama ini banyak persyaratan utang luar negeri yang tidak diketahui publik meskipun syarat itu memberatkan pemerintah.

”Kami meminta pemerintah segera memasukkan RUU Pinjaman dan Hibah Luar Negeri ke DPR. Dalam RUU ini perlu dimasukkan aturan yang memungkinkan DPR mengetahui lebih detail rencana pengambilan utang luar negeri,” tutur Wakil Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (29/6).

Dalam rapat kerja itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dradjad H Wibowo, mengatakan, selama ini pemerintah hanya memberi tahu hasil nota kesepahaman (MoU) utang luar negeri yang telah ditandatangani.

Sementara itu, detail strategis yang terkandung dalam persyaratan utang tidak disampaikan kepada DPR. Akibatnya, transparansi utang menjadi tidak ada.

”Pernah dalam sebuah perjanjian utang dengan ADB (Bank Pembangunan Asia) senilai 150 juta dollar AS, salah satu persyaratannya adalah mengharuskan Indonesia menutup 16 bank nasional. Prakondisi seperti ini tidak pernah diberitahukan kepada DPR,” tuturnya.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Teuku Muhammad Nurlif, menegaskan, posisi DPR dalam pengawasan utang luar negeri harus diatur dalam UU khusus tentang pinjaman luar negeri.

Menanggapi hal itu, Sri Mulyani mendukung upaya DPR untuk meningkatkan pengawasan terhadap perjanjian utang luar negeri.

Namun, pemerintah perlu diberi ruang dalam mengambil keputusan yang terkait dengan pinjaman luar negeri dari pasar obligasi. ”Dalam hal itu, pemerintah membutuhkan fleksibilitas karena pasar obligasi sangat fluktuatif,” ujarnya.

Hingga saat ini, posisi pinjaman luar negeri pemerintah Rp 732 triliun atau 43,06 persen dari total utang yang sudah mencapai Rp 1.700 triliun.

Sumber :
Kompas Cetak