Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 19:57 WIB
Bapepam Ancam Asuransi Nakal
| Senin, 6 Juli 2009 | 10:23 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengancam akan mengumumkan perusahaan asuransi yang tidak taat aturan, terutama mereka yang sudah berulang kali mendapat teguran.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta menjelaskan, biasanya Bapepam memberikan peringatan ke perusahaan asuransi yang menjual produk yang merugikan masyarakat. Kalau tidak ada perbaikan, baru Bapepam melarang penjualan produk perusahaan tersebut.

Selama ini, proses peneguran dan pelarangan hanya diketahui Bapepam dan perusahaan asuransi. "Nantinya, kami akan mengumumkan di website secara terbuka," kata Isa, akhir pekan lalu.

Mengumumkan sanksi terhadap pelaku industri asuransi ini sudah lazim berlaku di negara-negara maju, seperti di Jepang. Isa berharap pemberlakuan sanksi semacam ini mendorong perusahaan asuransi semakin terbuka. "Mereka harus memberikan keterangan yang jelas ke nasabah. Tak perlu bersikap reaktif karena merasakan dirugikan," kata Isa.

Menanggapi ini, Presiden Direktur Adira Insurance Willy S Dharma mengaku tak keberatan. Pengumuman sanksi ini bisa menimbulkan efek jera. "Tapi lebih baik sanksi itu secara bertahap," ujar Willy, Minggu (5/7). Willy meminta, jika pelanggaran masih bersifat ringan Bapepam tak perlu mengumumkan sanksi itu.

Direktur Operasional PT Asuransi Ekspor Indonesia (Asei) Indra Noor menilai, pengumuman sanksi merupakan langkah yang wajar. "Memang sudah seharusnya karena dunia internasional sudah mempraktikkan, agar memberi efek jera bagi perusahaan yang nakal," jelas Indra Noor, Jumat (3/7).

Indra berharap, keterbukaan dari Bapepam-LK mengenai sanksi ini akan membawa dampak positif bagi citra industri asuransi. "Misalnya Bapepam mengumumkan perusahaan yang mempersulit pencairan klaim. Lalu asuransi mana saja yang dianggap tukang kemplang," imbuhnya. Atau asuransi yang menawarkan penawaran premi murah sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat. (Fransiska Firlana/Kontan)

Sumber :
KONTAN