MEDAN, KOMPAS.com — Sebanyak 400 buruh PT WRP Buana Multikorpora yang sudah dua pekan ini menginap di Kantor DPRD Sumut menyatakan tidak akan menggunakan hak politiknya untuk mengikuti pemilu. Mereka kecewa sudah dua minggu menginap di Kantor DPRD Sumut, tetapi belum ada kepastian dari anggota DPRD maupun pemerintah atas pemutusan sepihak yang dilakukan perusahaan PMA dari Malaysia itu.
Mariaty Tampubolon (36), buruh PT WRP yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, mengatakan, dirinya kena PHK secara sepihak karena ikut memperjuangkan nasib 17 temannya yang lebih dulu di-PHK tetapi tidak mendapatkan pembayaran uang penghargaan masa kerja pada April lalu.
PHK pada 17 orang ini kemudian memunculkan pemogokan kerja ratusan buruh pada 25 Mei. Pada 28 Mei terjadi dengar pendapat dengan DPRD Sumut dan buruh bisa masuk kerja kembali.
Namun, konflik kembali terjadi seperti adanya pelarangan serikat pekerja sehingga buruh kembali mogok. Seluruh buruh yang mogok itu pun kena PHK perusahaan.
"Posisi kami bahkan sudah digantikan pegawai outsourcing. Kami juga tidak menerima hak-hak kami," kata Mariaty.


