Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hore... Orang Miskin Bakal Dapat Asuransi Sosial

Kompas.com - 27/07/2009, 08:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada kabar menggembirakan buat masyarakat miskin. Pemerintah akan memasukkan masyarakat miskin dalam Program Jaminan Sosial. Ini cara pemerintah memberikan santunan asuransi bagi mereka.

Kebijakan pemerintah itu termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penerima Iuran Bantuan Jaminan Sosial. Beleid ini sekarang masih dalam tahap pembahasan Departemen Hukum dan HAM serta beberapa departemen lain.

Menurut Hasbullah Thabrany, mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang terlibat dalam pembahasan RPP tersebut, program ini mencakup beberapa bentuk jaminan. "Ini menyangkut jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian," katanya, Minggu (26/7). Jadi, orang yang masuk ke dalam kriteria miskin versi pemerintah akan memperoleh beberapa jaminan tersebut.

Iuran Program Jaminan Sosial itu akan menjadi tanggungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mereka membayar iuran itu ke badan penyelenggara Program Jaminan Sosial yang akan dibentuk oleh pemerintah.

Produk turunan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ini juga menyebut, karyawan yang mengalami PHK dan setelah enam bulan belum memperoleh pekerjaan bisa menjadi peserta Program Jaminan Sosial. Namun, mereka tetap harus masuk kriteria orang tidak mampu.

Namun, lantaran budget terbatas, pada tahap awal, pemerintah baru akan mengucurkan santunan iuran jaminan kesehatan. "Kecuali pemerintah mampu membiayai dua jaminan sekaligus," ujar Hasbullah. (Martina Prianti/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com