BANDUNG, KOMPAS.com — Selain mendirikan pusat servis, BlackBerry yang beredar di Indonesia juga harus dilengkapi manual bahasa Indonesia dan kartu garansi. Jika tidak, Research in Motion (RIM), produsen pembuat BlackBerry, terancam dikenai pidana maksimal hingga lima tahun jika tidak menerapkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan Inayat Iman mengatakan, selain terkena ancaman pidana, RIM juga bisa dikenai denda sebesar Rp 2 miliar jika dalam waktu dekat tidak menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia.
"Sesuai aturan, harus ada enam service center di enam kota besar di Indonesia. Jika peraturan itu masih saja diabaikan, maka produsen terancam dikenai hukuman pidana dan sejumlah denda," kata Inayat di Bandung, Senin (27/7), dalam sosialisasi peraturan menteri perdagangan tersebut.
Departemen Perdagangan (Depdag), lanjut dia, akan memberikan pengawasan ekstra ketat terhadap barang-barang yang diduga menyalahi aturan tersebut. Menurut dia, pihaknya tidak hanya mengawasi ponsel dengan label BlackBerry saja melainkan seluruh merek ponsel yang beredar di Indonesia.
Dia menjelaskan, RIM sudah mempunyai komitmen dengan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) untuk membuka enam service center di Indonesia hingga 21 Agustus mendatang. Jika kesepakatan tersebut akhirnya tidak dipenuhi, Depkominfo yang akan mengambil keputusan terhadap sertifikat terhadap barang yang sudh dibeli masyarakat ataupun terkait barang yang baru akan beredar.
"Kami tidak bisa melarang beredar produk RIM jenis Blackberry beredar. Yang bisa melarang adalah Depkominfo karena kami hanyalah pelaksana di lapangan jika barang tersebut menyalahi ketentuan," jelas dia.
Inayat menambahkan, jika ditemukan produk yang tidak dilengkapi ketentutan yang sudah digariskan Permendag dan peraturan yang dilansir Depkominfo, pihaknya baru akan mengambil tindakan. Dia menegaskan, Depdag tidak hanya memfokuskan pengawasan kepada produk bermerek BlackBerry saja, tetapi seluruh produk barang beredar dan jasa.
