JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus mengkaji ulang Rancangan Undang-undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pasalnya RUU KEK tersebut hanya membawa dampak negatif bagi Indonesia.
Demikian dikatakan Edy Burmansyah, peneliti dari Institute for Global Justice (IGJ)di kantornya, Senin (3/8) terkait rencana pemerintah yang akan mengesyahkan RUU KEK pada September mendatang. Ia menuturkan Jika RUU KEK diterapkan, di seluruh KEK akan memperoleh fasilitas non fiskal yang sama dalam bidang, pertanahan, imigrasi, ketenagakerjaan, one stop-shop, pembebasan bidang usaha terbatas. Selain itu, di seluruh KEK diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang sama, yaitu pembebasan bea masuk, cukai, serta PPN (Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk).
"Kesemua fasilitas yang ada itu hanya memberikan keuntungan bagi investor asing," kata dia.
Misalnya Batam, kata Edy. Selama ini Batam dinilai sebagai contoh keberhasilan pengembangan dalam menarik investasi asing. Sampai akhir tahun 2007 total investasi pada pulau tersebut mencapai 5,71 milliar dollar AS, namun jumlah tersebut masih jauh di bawah investasi swasta domestik yang mencapai 5,71 milliar dollar AS. Dalam 10 tahun terakhir investasi pemerintah lebih dari 25, 8 juta dollar AS.
Selain itu, lanjut Edi, fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk yang awalnya dimaksudkan untuk menarik minat investor asing, justru disalahgunakan. Eksportir dan Importir baik dalam maupun luar negeri menjadikan indonesia sebagai tempat transit bagi produk-produk mereka untuk selanjutnya di reekspor ke negara lain.
Selanjutnya, Edi menuturkan, infrastruktur yang ada juga belum mendukung. Bandara atau pelabuhan yang ada didaerah belum bertaraf internasional. "Kalu di China setiap KEK mempunyai paling tidak pelabuhan bertaraf internasional. Itu memudahkan arus kapal dagang," ujarnya.
Oleh karena itu, Edi menyarankan jika pemerintah ingin menerapkan RUU KEK, maka harus Undang-undang induk harus dibuat terlebih dahulu. Hal tersebut dimaksudkan agar sumber daya alam dan manusia yang ada di Indonesia ditidak menjadi korban dari KEK. "Buat peraturan induk, peraturan tersebut harus tercantum dalam UU Industri," tegasnya.


